Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada para wartawan dari berbagai jenis media massa usai pertemuan trilateral dengan Malaysia dan Filipina di Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (5/5/2016). Medium jurnalisme bisa berbentuk apa saja, namun semangat jurnalisme akan tetap kekal.
 
 — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujar Jokowi.
Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
"Penambahan pasal di perppu ini untuk memberi ruang hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.

Source : Kompas.com
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment