- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
mengamankan seorang guru SMP Negeri 3 Manggarai Utara berinisial ER
(56) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap sisiw
NS (14).
"Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan belum ditetapkan
menjadi tersangka," kata Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Jakarta
Selatan AKBP Surawan di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Surawan menuturkan petugas kepolisian menggiring ER di tempat
mengajar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perwira menengah
kepolisian itu menyebutkan penyidik akan mendalami dan mencari minimal
dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap guru Bahasa Inggris
itu.
Sebelumnya, seorang orang tua siswi NS, melaporkan dugaan tindak
pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan
polisi Nomor : LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
Awal kejadian saat korban terlambat masuk sekolah selanjutnya guru
itu menghukum siswinya itu di ruang guru yang tidak terdapat kamera
tersembunyi pada 3 Maret 2016.
Selanjutnya, guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu mulai bertindak
"aneh" menyuruh korban membuka jilbab karena alasan ingin melihat bentuk
tubuh NS.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban histeris dan
melarikan diri menuju Polrestro Jakarta Timur guna melaporkan kejadian
tersebut.
Namun, petugas Polres Metro Jakarta Timur menyuruh korban dan ayahnya
melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan karena lokasi kejadian berada
di wilayah hukum Jakarta Selatan.
source :Rimanews
0 komentar:
Post a Comment